4. SISTEM PEMERINTAHAN DUNIA DAN INDONESIA

A. MACAM-MACAM SISTEM PEMERINTAHAN DI DUNIA

Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang saling terkait satu sama lainnya. Bagian atau anak cabang dari suatu system, menjadi induk system dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai kebagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan system itu sendiri. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang saling bergantung dan mempengaruhi, dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
  • Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  • Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  • Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam.
B
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan yang baik memunculkan pemerintahan yang tak dianggap memberatkan rakyat. Secara luas, itu akan menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas serta minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan keamanan. Akhirnya terbentuklah sistem pemerintahan yang demokratis, di mana masyarakat bisa ikut andil dalam pembangunan.

Berikut adalah macam-macam sistem pemerintahan dunia yang umum dan bertahan hingga kini, diantaranya yaitu :

1.    Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam system ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislative, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan bagitu Dewan Menteri (kabinet) bersama perdana menteri (PM) bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Dapat dijadikan contoh dalam system ini adalah kerajaan Inggris, karena raja atau ratunya hanya sebagai kepala negara saja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri bersama kabinetnya.

2.    Sistem Pemerintahan Presidensil

Dalam system pemerintahan ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus kepada diktatorisme maka diperlukan check and balance, antara lemnbaga tinggi negara inilah yang disebut checking power with power.

3.    Sistem Pemerintahan Campuran

Dalam system ini diusahakan hal-hal yang terbaik dalam system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensil. System ini terbentuk dari penelaahan sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Jadi system pemerintahan ini, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Bila presiden tidak diberi posisi dominan dalam system pemerintahan ini, presiden tidak lebih hanya sekedar lambing dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.

4.    Sistem Kediktatoran Proletaria

Dalam system ini, usaha pertama mereka sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar) akan tetapi, karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (buruh, tani, pemuda, dan wanita), akhirnya terjadi dominansi mutlak partai tunggal tersebut. Partai tunggal tersebut adalah komunis.


B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial. Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.

Dalam buku berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani disebutkan alasan yang menunjukkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yaitu:

  1. Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dalam satuan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, diatur dalam pasal 6A ayat 1 Perubahan UUD 1945.
  2. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap (afixetterm) yaitu 5 tahun, diatur dalam Pasal 7 Perubahan UUD 1945.
  3. Perubahan UUD 1945 tidak mengenal kewajiban pemegang kekuasaan eksekutif memberi pertanggungjawaban kepada parlemen (DPR bahkan MPR). Berbeda dengan pengaturan sebelum perubahan dalam penjelasan UUD 1945 yang diperkuat dengan Ketetapan MPR, terdapat ketentuan yang mengharuskan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.

Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.

Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.

Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.

Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”

Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.


BACA JUGA : RANGKAIAN TUGAS MATA KULIAH PEMERINTAH DAERAH