- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam.
Berikut adalah macam-macam sistem pemerintahan dunia
yang umum dan bertahan hingga kini, diantaranya yaitu :
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Dalam system ini
dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislative, jadi kekuasaan
parlemen yang besar dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan bagitu Dewan
Menteri (kabinet) bersama perdana menteri (PM) bertanggung jawab kepada
parlemen (legislative). Dapat dijadikan contoh dalam system ini adalah kerajaan
Inggris, karena raja atau ratunya hanya sebagai kepala negara saja, sedangkan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri bersama kabinetnya.
2. Sistem Pemerintahan
Presidensil
Dalam system
pemerintahan ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai
kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan
menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus kepada diktatorisme maka
diperlukan check and balance, antara lemnbaga tinggi negara inilah yang disebut
checking power with power.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam system ini
diusahakan hal-hal yang terbaik dalam system pemerintahan parlementer dan
system pemerintahan presidensil. System ini terbentuk dari penelaahan sejarah
perjalanan pemerintahan suatu negara. Jadi system pemerintahan ini, juga
memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Bila presiden tidak diberi posisi
dominan dalam system pemerintahan ini, presiden tidak lebih hanya sekedar
lambing dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.
4. Sistem Kediktatoran Proletaria
Dalam system ini, usaha
pertama mereka sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum
proletar) akan tetapi, karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam
suatu organisasi kepartaian tunggal (buruh, tani, pemuda, dan wanita), akhirnya
terjadi dominansi mutlak partai tunggal tersebut. Partai tunggal tersebut
adalah komunis.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi
dan sistem presidensial. Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu,
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya
adalah republik.
Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga
macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik
parlementer. Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola
kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.
Dalam buku berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Teks
dan Konteks oleh Retno Widyani disebutkan alasan yang menunjukkan Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial yaitu:
- Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dalam satuan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, diatur dalam pasal 6A ayat 1 Perubahan UUD 1945.
- Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap (afixetterm) yaitu 5 tahun, diatur dalam Pasal 7 Perubahan UUD 1945.
- Perubahan UUD 1945 tidak mengenal kewajiban pemegang kekuasaan eksekutif memberi pertanggungjawaban kepada parlemen (DPR bahkan MPR). Berbeda dengan pengaturan sebelum perubahan dalam penjelasan UUD 1945 yang diperkuat dengan Ketetapan MPR, terdapat ketentuan yang mengharuskan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.
Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal
Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah
organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.
Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta
undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem
pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.
Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan
Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten
Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari
berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk
memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.
Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan
Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: “Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.