BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
A. BENTUK NEGARA
Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.
Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, â€Å“negara†adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.
Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:
Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara, ssedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Menurut Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu
sebagai berikut.
- Monarchi adalah
pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani adalah
pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Aristokrasi adalah
pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan
seluruh rakyat.
- Oligarchi adalah
pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya
sendiri.
- Plutokrarsi adalah
pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya
- Politiea adalah suatu
pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi adalah
pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal
pemerintahan.
- Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
- Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
- Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
- Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
b. BENTUK NEGARA PAHAM MODERN
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi :
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daera.
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
- Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
- Memiliki otonomi sendiri.
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki
otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian
dari pemerintah pusat.
B. BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk pemerintahan yang diterapkan
oleh negara-negara di dunia ini berbeda-beda, tergantung pada siapa yang
menjadi kepala negaranya. Yang banyak dijumpai saat ini adalah kerajaan
(monarki) dan republik.
Indonesia memiliki bentuk
pemerintahan republik konstitusional dengan presiden sebagai pemimpin negara.
Bentuk pemerintahan republik mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui
mekanisme pemilihan umum.
Teori yang paling tua tentang bentuk
pemerintahan sendiri dibuat oleh Aristoteles. Yang membedakan adanya
bentuk-bentuk negara tersebut adalah bentuk yang murni dan bentuk merosot
(turunan).
Bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles adalah :
- Monarki (bentuk murni)- tirani (bentuk merosot)
- Aristokrasi (bentuk murni)- oligarki (bentuk merosot)
- Demokrasi (bentuk murni)-oklokrasi (bentuk merosot)
Sementara, istilah pemerintah dalam arti organ dibagi menjadi dua yakni:
- Pemerintahan dalam arti sempit (mengacu pada kekuasaan eksekutif) misalnya: menurut UUD 1945, pemerintah adalah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri.
- Pemerintahan dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintahan yang dikenal misalnya: monarki (kerajaan), republik, dan lain-lain.
Beberapa bentuk pemerintahan yang ada di dunia
1. Monarki
Monarki atau kerajaan termasuk bentuk pemerintahan tertua di dunia. Negara dipimpin oleh raja, kaisar, syah, atau ratu yang berganti secara turun temurun dan berlangsung seumur hidup. Contoh monarki: Inggris, Belanda, dan Brunei Darussalam. Monarki sendiri dibagi menjadi:
- Monarki mutlak (absolut), seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak).
- Monarki Konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD)
- Monarki Parlementer, ialah suatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut.