Istilah Sistem Ketatanegaraan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “Sistem” dan “Ketatanegaraan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Dan Ketatanegaraan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata tata negara yang artinya seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah , bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Sedangkan menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk , tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Jadi dapat disimpulkan Ketatanegaran adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Dari pengertian itu, maka secara harfiah Sistem Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam mengatur kehidupan bernegara.
- Kekuasaan menjalankan perundang-undangan Negara, disebut juga kekuasaan eksekutif dilakukan oleh pemerintah ( dalam hal ini adalah Presiden)
- Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah , disebut juga kekuasaan konsultatif dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung.
- Kekuasaan membentuk Perundang-undangan Negara atau kekuasaan legislative dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden
- Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara , disebut kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif, dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Kekuasaan mempertahankan perudang-undangan Negara atau kekuasaan Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
- Pada masa ini lembaga tertingginya adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), kemudian Presiden, DPA (Dewan Pertimbangan Agung), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA (Mahkamah Agung)
- Memilih dan mengangkat presiden/mandatris dan wakil presiden untuk membantu presiden.
- Memberikan mandate kepada presiden untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN) dan putusan-putusan MPR lainnya.
- Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya.
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan Mengubah Undang- Undang Dasar.
- Meminta dan menilai pertanggung jawaban Presiden.
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
- Perubahan pada UUD 1945 setelah amandemen membawa perubahan pula pada Sistem Ketatanegaraan yang dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Majelis permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut Undang-Undang Dasar.
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Melakukan pengawasan terhadap Hakim agung di Mahkamah Agung
- Melakukan pengawasan terhadap Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
- Mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
- Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.