Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkembangan Ilmu Pemerintahan Di Indonesia


 

    Dalam perkembangan dan perkembangan, sejarah ketatanegaraan, Indonesia, perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
     Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut sistem negara, sistem apa pun yang khas untuk negara Indonesia. Hal ini membahas dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang merupakan kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan tertinggi di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.S
ecara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1. Periode berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3. Periode berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4. Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5. Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).

Berikut ini penjelasan penjelasannya:
1. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945D
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 hingga sekarang.

     Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut sistem pemerintahan dari negara manapun, sebagaimana merupakan ciri khas bangsa Indonesia sendiri. Jika diambil sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dibuat dasar sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita minta dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 di negara Republik Indonesia.

     Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat melompat pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kendali pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar“. Sementara pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “Presiden menyetujui peraturan pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan menyetujui mestinya“. Pada pasal 17 ayat 1 disetujui Presiden disetujui oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

     Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal didirikannya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai mengenai penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut: 1. Indonesia adalah negara yang sesuai hukum, 2. Sistem Konstitusional , 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah pemerintahan pemerintahan tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah :
1. MPR
2. DPR
3. Presiden dan Wk. Presiden
4. MA
5. BPK
6. DPA.

2. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949.
    Dalam periode ini yang dibuat menjadi pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 diumumkan bahwa Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat sebagai negara hukum yang demokratis dan berbentuk federal.
   
   Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga melibatkan badan pembentuk undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal yang khusus dibutuhkan satu , beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Terkait pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak terkait dengan negara RIS dengan negara bagian.
     
     Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 mengutip sebagai berikut “Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab pemerintah harus ditangan menteri, tetapi kebijakan yang disetujui menteri / para menteri tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri / menteri-menteri harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.

     Menurut ketentuan pasal-pasal yang diatur dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada DPR (DPR), dan persetujuan pertanggungjawaban tidak disetujui oleh DPR atau DPR, maka kabinet perseorangan atau bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri Anda, sehingga membuka kabinet sangat tergantung pada (DPR).

3. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
    Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
1.Pasal 45: Presiden adalah kepala negara.
2.Pasal 83 Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3.Pasal 84: Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan syarat harus dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.

     Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di pemerintahan dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, alat bantu keamanan negara yang dikendalikan oleh lembaga yang dimiliki tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah:
1. Presiden dan Wakil Presiden.
2. Menteri-menteri.
3. Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Agung.
5. Dewan Pengawas Keuangan.
4. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,
5 Juli 1959 - 21 mei 1998

     Memikirkan kondisi politik pada masa berlakunya UUD semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno mengirimkan amanat untuk Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Menjadi murni bagi anggota kelompok konstituante.

A. Kelompok pertama: anggota konstituante mau menerima saran untuk dikembalikan ke UUD 1945 seluruhnya.

B. Kelompok kedua: anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti dimasukkan dalam Piagam Jakarta.

Perdebatan kedua kelompok di badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat melakukan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, otomatis tidak ada lembaga pembentuk UU. UUD 1945. Peristiwa ini disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, persyaratan itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta mengamankan jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah pemerintahan hitam Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX / MPRS / 1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, diproseslah Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
     
     Oleh karena pemilihan 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPR No. XXX III / MPRS / 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya kebijakan ekonomi, ekonomi, dan hukum yang dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV / MPRS / 1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX / MPRS / 1966. Jenderal Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam kerangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1. Konsep dwi fungsi ABRI.
2. “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3. Kekuasaan di tangan eksekutif.
4. Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5. Konsep massa kompetisi (massa mengambang).
6. Pengendalian pers nasional.
Terbukti selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi mayoritas tunggal dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.

5. Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah membentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain:
Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk / MPR / DPR / DPRD,
UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 5 Tahun 1974).
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini, tetap disetujui juga melalui pemilihan presiden dan wakil presiden langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Presiden berhak meminta rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3. Menteri-Menteri Rapat dan diberhentikan oleh Presiden.
4. Dewan Perwakilan Rakyat memegang peraturan perundang-undangan.
5. Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab atas majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diajukan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.