Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan yang mengatur dan menggunakan segi praktek, yaitu dalam hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam hal ini harus dibedakan antara rakyat, masyarakat dan penduduk. Walupun ilmu pemerintahan masih merupakan embrio dalam ilme pengetahuan, bagaimanapun pada gilirannya akan menjadi disiplin ilmu tersendiri. Sekarang bagaimana menempatkan pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan (bestuurwetenschap), bukan sebagai seni atau keahlian pemerintahan (bestuur kunde).
   Prof. Mac Iver mengakui bahwa studi tentang pemerintahan sudah tua umurnya yaitu sejak zaman Tiongkok kuno, hindu kuno, dan zaman Yunani kuno, sudah diajarkan praktek-praktek dan pelajaran tentang pemerintahan. Sebaliknya, Prof. Van Poelje mendefinisikan ilmu pemerintahan sebagai suatu cara bagaimana dinas umum disusun dan diimpin sebaik-baiknya. Sampai saat ini ilmu pemerintahan belum menyeluruh diajarkan pada berbagai perguruan tinggi diIndonesia. Pembentukannya banyak yang hanya sebagai suatu jurusan, tetapi pengaturan dan penempatannya sebagian merupakan subbagian dari fakultas ilmu poltik.

Ilmu Pemerintahan lahir dan berkembang di Belanda pada awal Abad  XX dengan nama bestuurswetenschap (artinya sama dengan Ilmu Pemerintahan) dan bestuurskunde (artinya sama dengan seni pemerintah). Sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan itu suatu ilmu dan seni.
 
   Namun demikian departemen dalam negri RI merasa perlu membuat suatu lembaga tinggi bernama Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) sebagai lanjutan dari APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negri). Menjelang dibentuknya APDN nasional di Jaatinangor, sempat berdiri dua puluh APDN diberbagai daerah diIndonesia, kemudian pengembangan ilmu pemerintahan lebih terasa ketika Presiden Soeharto menyampaikan amanat beliau dalam peresmian kampus IIP jakarta tanggal 9 maret 1972. dalam amanatnya beliau menyampaikan antara lain:
  • Perlunya penguasaan terhadap teknik dan seni pemerintahan.
  • Perlunya azas-azas yang administrasi negara modern yang universal dalam penerapannya bersumber kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyatuan APDN secara nasional kembali berdasarkan surat keputusan Mentri Dalam Negri RI Nomor 38 tahun 1998. APDN nasional yang berlokasi dijatinangor yang bermaksud untuk mencetak dan membina Kader-kader pimpinan pemerintahan yang potensial dan berwawasan nusantara.