Dalam kekuasaan terdapatlah pembagiannya antara lain sebagai berikut.
  1. Eka Praja, Yaitu apabila kekuasaan yang dipegang oleh suatu lembaga (badan). Bentuk ini cenderung bersifat dictator (otokrasi).
  2. Dwi Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh dua badan (lembaga). Bentuk ini relatif tanggung dibandingkan dengan bentuk yang lainnya.
  3. Tri Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh tiga badan (lembaga) bentuk ini banyak diusulkan oleh para pakaryang menginginkan demokrasi secara murni.
  4. Catur Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh empat badan dan (lembaga). Bentuk ini baik bila benar-benar dijalankan dengan konsekwen.
  5. Panca Praja, Yaitu bila pembagian kekuasaan dipegang oleh lima badan (lembaga). Bentuk ini baik juga apabila dijalankan dengan konsekwen.

 Para pakar mengemukakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan ini sebagai berikut :
Menurut Gabriel Almond
  • Rule making function
  • Rule application function
  • Rule adjudcation function

Menurut Montesquieu (1689-1755)
  • Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang).
  • Kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang).
  • Kekuasaan Yudikatif (badan peradilan).

Menurut John Locke (1632-1704)
  • Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang)
  • Kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
  • Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk mengadakan perserikatan)

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Majelis Permusyawaratan Rakkyat (memegang kekuasaan konstitutif)
  • Presiden (memegang kekuasaan eksekutif)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (memegang kekuasaan legislative)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (memegang kekuasaan inspektif)
  • Mahkamah Agung (memegang kekuasaan yudikatif)
  • Dewan Pertimbangan Agung (memegang kekuasaan konsultatif)

Salah satu pakar politik yang terkenal yaitu Montesqui pada tahun 1689 sampai 1755 mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

 Dinegara-negara liberal yang mencoba menempatkan demokrasi secara murni, kekuasaan dipisahkan secara drastic. Konsep ini dikenal dengan sebutan Separation Of Power masing-masing kekuasaan seperti eksekutif, legislative, dan yudikatif dapat langsung memprotes kesalahan-kesalahan diantara mereka. inilah yang disebut checkhing power with power.
  Di Indonesia saat ini, sesuai dengan demokrasi pancasila dan UUD 1945, kekuasaan tersebut hanya didistribusikan sehingga dengan demikian setiap pemegang kekuasaan tidak terpisah secara drastic, tetapi saling konsultasi. Berbeda dengan di Amerika Serikat, mereka menyebutnya benteng demokrasi dan kebebasan individu ini ingin menjadikan pemerintahannya benar-benar milik rakyat sehingga pemisahan antara eksekutif dan legislative serta yudikatif kemudian disertai dengan system check and balances, yaitu saling mengontrol dan menyeimbangkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kekuasaan. Kemudian dalam system pemerintahan Prancis, walaupun ada perdana mentri, tetapi kedudukan presiden sangat kuat, karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sudah barang tentu ini berbeda dengan system pemerintahan India yang presidennya sekaligus kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang kuat kedudukannya.
  Sebaliknya, dalam negara kerajaan yang raja, sultan, ratu, maupun kaisarnya memerintah secara turun temurun dalam dinastinya, diperlukan seorang yang arif untuk mengatur pemerintahannya (sebagai kepala pemerintahan atau perdana mentri seperti di Brunai Darusalam, Jepang dan Inggris). Hal ini tidak berlaku di Brunai darusalam karena kepala negara Brunai merangkap jabatan kepala pemerintahan.

Baca juga :