1. Bagaimana konsep dari otonomi daerah
Konsep otonomi daerah sebenarnya telah lama ada dan
berlaku di indonesia bahkan sejak Indonesia merdeka sudah ada konsep otonomi
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia, hal ini ditandai
dengan substansi dari UU No.1 Tahun 1945 yang telah menyabutkan penerapan
konsep otonomi daerah dalamsistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Indonesia.
Pada hakekatnya konsep otonomi daerah yang
dilaksanakan di Indonesia sangat berbeda dengan konsep otonomi daerah model
negara federal, Otonomi daerah model negara Indonesia penerapannya senantiasa
menghormati dan berada dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga otonomi daerah di Indonesia. bukan berarti kebebasan tanpa
batas dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengatur masyarakat
daerahnya sendiri, tetapi merupakan suatu konsep yang memberikan keleluasaan
bagi pemerintah daerah dalam tata kelola dan tata tertib masyarakatnya dengan
batas-batas senantiasa menghormati keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep dasar otonomi daerah model Indonesia dapat dilihat dari penjelasan Pasal 18 dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam Sekretariat Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni :
- Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih daerah di dalam kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek en locale rechtsgemeenschappen) atau administratif belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah. oleh karena di daerahpun pemerintahan bersendi akan atas dasar permusyawaratan.
- Di wilayah Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbeturende landschappen Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan lain-lain.
Konsep Kertapraja perkembangannya setelah amandemen
kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Peasal 18 mengalami
perubahan menjadi tiga pasal, yaitu pasal 18, 18A, 18B. Penjelasan pasal
18 lama dihapuskan, dan semangatnya dimasukkan kepada Pasal-Pasal dan ayat-ayat
baru.
Perubahan dalam Amandemen tersebut pada intinya
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pengaturan artinya dapat membuat peraturan daerah, dan mengatur arti pemerintah
daerah dapat diatur oleh pemerintahan dacrah dengan kebijakan dan sesuai
peraturan perundangan yang tepat.
Secara umum dapat diketahui bahwa proses
penyelenggaraan asas otonomi daerah yang di ataur dalam pasal 20 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Suatu
tindak lanjut dari asas desentralisasi sebagai salah satu asas dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Desentralisasi menurut Pasal
1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyerahan pemerintah
kepada daerah otonom mengatur dan mengatur pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah adalah: berwenang oleh untuk Dalam
konsep otonomi daerah ini, maka melalui asas desentralisasi kepada daerah
otonom berwenang mengurus dan mengurus urusan pemerintahan, di Indonesia asas
desentralisasi tersebut walaupun diberikan untuk berwajib otonomi
seluas-luasnya akan tetapi harus tetap memperhatikan dan menghormati negara
kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang diatur dalam Undang- Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan penerapan konsep otonomi daerah, maka
tentunya perlu disepakati tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Menurut Kertapraja, Amandemen Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, telah dinyatakan dengan tegas dan jelas mengenai bentuk
dan batasan.
Sumber referensi :
- http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4135/1/ISMIRA.pdf
- https://www.suara.com/news/2020/12/07/145946/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-dan-asasnya-lengkap?page=all
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/66254/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
- http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/artikel/perkembangan-otonomi-daerah-masa-kini
- http://repository.uin-suska.ac.id/4418/3/9.%20BAB%20II.pdf
2. Bagaimanakah konsep dari desentralisasi
Dalam
UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 yang dimaksud dengan desentralisasi adalah :
“Desentralisasi
ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “
Desentralisasi
merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya
dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses
pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat
diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya
untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power),
terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh
DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi
memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasi
ke dalam dua variabel penting, yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan (yang merupakan pendekatan structural efficiency
model) dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan
pembangunan (yang merupakan pendekatan local democracy model). Secara
horizontal pembagian kekuasaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
(balance of power) dalam penyelenggaraan negara antara organ legislatif, organ
eksekutif, dan organ yudikatif.
Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk menciptakan keseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam prakteknya, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Kedua bentuk negara ini dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan pada dimensi :
- Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regionalnya.
- Proses pembentukan struktur pemerintahan regionalnya.
- Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional
- Keberadaan konstitusi.
- Derajat kemandirian yang dimiliki oleh struktur regional. Jika desentralisasi dan perbedaan (variety) merupakan prinsip utama yang melahirkan negara federal, maka sentralisasi dan uniformitas menjadi prinsip dasar dalam negara kesatuan.
Desentralisasi
fiskal, merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah
melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan
keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan
sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi /
Bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut :
- Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
- SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
- Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Sumber Referensi :
- https://docplayer.info/33620984-Konsep-dasar-desentralisasi-dan-pemerintahan-daerah.html
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/07/160346769/pengertian-desentralisasi-bagian-dan-tujuannya?page=all
- https://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi#:~:text=Desentralisasi%20adalah%20penyerahan%20Kekuasaan%20Pemerintahan,otonomi%20bagi%20suatu%20pemerintahan%20daerah.
Dalam
menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk
kemakmuran rakyat. Baca juga: Istana Ingatkan Lockdown Kewenangan Pemerintah
Pusat Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni : Hubungan
struktural Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat
dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan
urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan
asas otonom dan tugas pembantuan.
Presiden
merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu
para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan
penyelenggara urusan daerah masing-masing. Hubungan fungsional Hubungan
fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh
masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung
antara satu dengan yang lain. Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi,
tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah.
Visi
dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang
kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya. Baca
juga: Stok APD Menipis, Pemprov NTT Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif
Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional. Dalam negara
kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara
kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap
pemerintah pusat.
Pemerintah
daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena
pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang
saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional. Jika
demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni
subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah.
Dalam
subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih
kecil. Seperti contoh, Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang
terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem
pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi.
Doni
Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing Sub-subsistem
pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD
kabupaten/kota. Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar sub sistem dan antar sub
dan sub sistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional
yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara.
Kondisi
tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan
jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi,
selaras dan harmonis. Ketika berjalan tidak terkoordinasi dengan baik,
tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Maka penyelenggaraan
pemerintahan menjadi tidak efisien yang hanya menghasilkan kesengsaraan rakyat.
Untuk
dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna
yang maksimal. Setiap negara mengembangkan hubungan antar lembaga negara dan
hubungan antar pemerintahan pada semua jenjang pemerintahan. Pada tingkat
nasional diatur hubungan antar lembaga tinggi negara dan hubungan antar
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di daerah diatur hubungan antar lembaga
daerah dan hubungan antar pemerintahan daerah.
Sumber Referensi :
- https://www.slideshare.net/Sanawiyah29/hubungan-otonomi-daerah-dan-sistem-pemerintahan-di-indonesia
- https://media.neliti.com/media/publications/126072-ID-hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah-dal.pdf
- https://www.slideshare.net/Sanawiyah29/hubungan-otonomi-daerah-dan-sistem-pemerintahan-di-indonesia
4. Bagaimanakah kondisi otonomi daerah dan
desentralisasi Indonesia saat ini ?
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa.
Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat
ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di
Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di
berbagai bidang.
Secara
konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi
daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui
partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perwujudan
tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah
adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk
sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam
konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki
peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya
masing-masing. Hal ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah
terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah
pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah