Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mata Kuliah Pemerintah Daerah

1. Bagaimana konsep dari otonomi daerah

Konsep otonomi daerah sebenarnya telah lama ada dan berlaku di indonesia bahkan sejak Indonesia merdeka sudah ada konsep otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia, hal ini ditandai dengan substansi dari UU No.1 Tahun 1945 yang telah menyabutkan penerapan konsep otonomi daerah dalamsistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Pada hakekatnya konsep otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia sangat berbeda dengan konsep otonomi daerah model negara federal, Otonomi daerah model negara Indonesia penerapannya senantiasa menghormati dan berada dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga otonomi daerah di Indonesia.  bukan berarti kebebasan tanpa batas dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengatur masyarakat daerahnya sendiri, tetapi merupakan suatu konsep yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam tata kelola dan tata tertib masyarakatnya dengan batas-batas senantiasa menghormati keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep dasar otonomi daerah model Indonesia dapat dilihat dari penjelasan Pasal 18 dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam Sekretariat Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni :

  1. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih daerah di dalam kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek en locale rechtsgemeenschappen) atau administratif belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.  Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah.  oleh karena di daerahpun pemerintahan bersendi akan atas dasar permusyawaratan.
  2. Di wilayah Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbeturende landschappen Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan lain-lain. 

Konsep Kertapraja perkembangannya setelah amandemen kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Peasal 18 mengalami perubahan menjadi tiga pasal, yaitu pasal 18, 18A, 18B.  Penjelasan pasal 18 lama dihapuskan, dan semangatnya dimasukkan kepada Pasal-Pasal dan ayat-ayat baru. 

Perubahan dalam Amandemen tersebut pada intinya menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengaturan artinya dapat membuat peraturan daerah, dan mengatur arti pemerintah daerah dapat diatur oleh pemerintahan dacrah dengan kebijakan dan sesuai peraturan perundangan yang tepat.

Secara umum dapat diketahui bahwa proses penyelenggaraan asas otonomi daerah yang di ataur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.  Suatu tindak lanjut dari asas desentralisasi sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Desentralisasi menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyerahan pemerintah kepada daerah otonom mengatur dan mengatur pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Daerah adalah: berwenang oleh untuk Dalam konsep otonomi daerah ini, maka melalui asas desentralisasi kepada daerah otonom berwenang mengurus dan mengurus urusan pemerintahan, di Indonesia asas desentralisasi tersebut walaupun diberikan untuk berwajib otonomi seluas-luasnya akan tetapi harus tetap memperhatikan dan menghormati negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Berkaitan dengan penerapan konsep otonomi daerah, maka tentunya perlu disepakati tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurut Kertapraja, Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, telah dinyatakan dengan tegas dan jelas mengenai bentuk dan batasan.

Sumber referensi :  

  1. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4135/1/ISMIRA.pdf
  2. https://www.suara.com/news/2020/12/07/145946/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-dan-asasnya-lengkap?page=all
  3. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/66254/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
  4. http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/artikel/perkembangan-otonomi-daerah-masa-kini
  5. http://repository.uin-suska.ac.id/4418/3/9.%20BAB%20II.pdf

 

 2. Bagaimanakah konsep dari desentralisasi

Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 yang dimaksud dengan desentralisasi adalah :

“Desentralisasi ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “

Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.

Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting, yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (yang merupakan pendekatan structural efficiency model) dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (yang merupakan pendekatan local democracy model). Secara horizontal pembagian kekuasaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan (balance of power) dalam penyelenggaraan negara antara organ legislatif, organ eksekutif, dan organ yudikatif.

Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk menciptakan keseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam prakteknya, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Kedua bentuk negara ini dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan pada dimensi :

  1. Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regionalnya.
  2. Proses pembentukan struktur pemerintahan regionalnya.
  3. Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional
  4. Keberadaan konstitusi.
  5. Derajat kemandirian yang dimiliki oleh struktur regional. Jika desentralisasi dan perbedaan (variety) merupakan prinsip utama yang melahirkan negara federal, maka sentralisasi dan uniformitas menjadi prinsip dasar dalam negara kesatuan.

Desentralisasi fiskal, merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut :

  1. Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
  2. SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
  3. Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.

Sumber Referensi :

  1. https://docplayer.info/33620984-Konsep-dasar-desentralisasi-dan-pemerintahan-daerah.html
  2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/07/160346769/pengertian-desentralisasi-bagian-dan-tujuannya?page=all
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi#:~:text=Desentralisasi%20adalah%20penyerahan%20Kekuasaan%20Pemerintahan,otonomi%20bagi%20suatu%20pemerintahan%20daerah.


3. Hubungan antar otonomi daerah

Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat. Baca juga: Istana Ingatkan Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni : Hubungan struktural Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.

Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing. Hubungan fungsional Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain. Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah.

Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya. Baca juga: Stok APD Menipis, Pemprov NTT Minta Bantuan Pemerintah Pusat   Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional. Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional. Jika demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah.

Dalam subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih kecil. Seperti contoh, Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi.

Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing Sub-subsistem pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar sub sistem dan antar sub dan sub sistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara.

Kondisi tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi, selaras dan harmonis.  Ketika berjalan tidak terkoordinasi dengan baik, tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Maka penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efisien yang hanya menghasilkan kesengsaraan rakyat.

Untuk dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna yang maksimal. Setiap negara mengembangkan hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar pemerintahan pada semua jenjang pemerintahan. Pada tingkat nasional diatur hubungan antar lembaga tinggi negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di daerah diatur hubungan antar lembaga daerah dan hubungan antar pemerintahan daerah.

Sumber Referensi :

  1. https://www.slideshare.net/Sanawiyah29/hubungan-otonomi-daerah-dan-sistem-pemerintahan-di-indonesia
  2. https://media.neliti.com/media/publications/126072-ID-hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah-dal.pdf
  3. https://www.slideshare.net/Sanawiyah29/hubungan-otonomi-daerah-dan-sistem-pemerintahan-di-indonesia

4. Bagaimanakah kondisi otonomi daerah dan desentralisasi Indonesia saat ini ?

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah