A. Konsep Dasar Pemerintahan Daerah
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu:
- Pemerintah lokal
- Pemerintahan lokal
- Wilayah lokal
Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks Indonesia Daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
B. Sejarah Perkembangan Pemerintahan Daerah
Sejarah Pemerintahan Daerah di Republik Indonesia tidaklah berusia pendek. Lebih dari setengah abad lembaga pemerintah lokal ini telah mengisi perjalanan bangsa. Dari waktu ke waktu pemerintahan daerah telah mengalami perubahan bentuknya. Setidaknya ada tujuh tahapan hingga bentuk pemerintahan daerah seperti sekarang ini (2009). Pembagian tahapan ini didasarkan pada masa berlakunya Undang-Undang yang mengatur pemerintahan lokal secara umum.
Tiap-tiap periode pemerintahan daerah memiliki bentuk dan susunan
yang berbeda-beda berdasarkan aturan umum yang ditetapkan melalui
undang-undang. Patut juga dicatat bahwa konstitusi yang digunakan juga turut
memengaruhi corak dari undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah. Dalam
artikel ini tidak semua hal yang ada pada pemerintahan daerah dikemukakan.
Dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai susunan daerah otonom dan
pemegang kekuasaan pemerintahan daerah di bidang legislatif dan eksekutif serta
beberapa kejadian yang khas untuk masing-masing periode pemerintahan daerah.
Periode I (1945-1948)
Pada periode ini belum terdapat sebuah undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah secara khusus. Aturan yang digunakan adalah aturan yang ditetapkan oleh PPKI. Selain itu digunakan pula aturan UU No 1 Tahun 1945 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari oleh Komite Nasional Daerah. PPKI dalam rapatnya pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembagian daerah dan pelaksanaan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada. PPKI hanya menetapkan adanya Komite Nasional di Daerah untuk membantu pekerjaan kepala daerah seperti yang dilakukan di pusat dengan adanya KNI Pusat.
Oleh PPKI, secara umum, wilayah Indonesia dibagi menjadi
provinsi-provinsi. Tiap-tiap provinsi dibagi lagi menjadi
karesidenan-karesidenan. Masing-masing provinsi dikepalai oleh Gubernur.
Sedangkan karesidenan dikepalai oleh Residen. Gubernur dan Residen dalam
melaksanakan pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Daerah. Selebihnya
susunan dan bentuk pemerintahan daerah dilanjutkan menurut kondisi yang sudah
ada. Dengan demikian provinsi dan karesidenan hanya sebagai daerah
administratif dan belum mendapat otonomi.
Tingkatan wilayahnya yaitu :
- Tingkatan Atas (Provinsi)
- Tingkatan Bawah (Karesidenan)
Selain itu PPKI juga memutuskan disamping adanya provinsi
terdapat pula Kooti (Zelfbestuurende Landschappen/Kerajaan) dan Kota
(Gemeente/Haminte) yang kedudukan dan pemerintahan lokalnya tetap diteruskan
sampai diatur lebih lanjut. Wilayah-wilayah Provinsi yang ada tersebut tidak
mencakup wilayah-wilayah kooti (Zelfbestuurende Landschappen/Kerajaan).
Wilayah-wilayah kooti berada di bawah pemerintahan pusat baik secara langsung
maupun melalui perwakilan yang disebut dengan Komisaris.
Tingkatan selengkapnya yang ada pada masa itu adalah:
- Provinsi (warisan Hindia Belanda, tidak digunakan oleh Jepang)
- Karesidenan (disebut Syu oleh Jepang)
- Kabupaten/Kota (disebut Ken/Syi/Tokubetsu Syi oleh Jepang, pada saat Hindia Belanda disebut Regentschap/Gemeente/Stadsgemeente)
- Kawedanan (disebut Gun oleh Jepang)
- Kecamatan (disebut Son oleh Jepang)
- Desa (disebut Ku oleh Jepang)
Otonomi bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu: Karesidenan, Kota otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah Komite Nasional Daerah bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah. Untuk pemerintahan sehari-hari dibentuk Badan Eksekutif dari dan oleh Komite Nasional Daerah dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua
daerah dapat membentuk dan melaksanakan pemerintahan daerah. Daerah-daerah
Maluku (termasuk didalamnya Papua), Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan
bahkan harus dihapuskan dari wilayah Indonesia sesuai isi Perjanjian
Linggajati. Begitu pula dengan daerah-daerah Sumatra Timur, Riau, Bangka,
Belitung, Sumatra Selatan bagian timur, Jawa Barat, Jawa Tengah bagian barat,
Jawa Timur bagian timur, dan Madura juga harus dilepaskan dengan Perjanjian
Renville.
Periode II (1948-1957)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini adalah UU pertama kalinya yang mengatur susunan dan kedudukan pemerintahan daerah di Indonesia. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Daerah otonom khusus yang diberi nomenklatur "Daerah Istimewa" adalah daerah kerajaan/kesultanan dengan kedudukan zelfbesturende landschappen/kooti/daerah swapraja yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dan masih dikuasai oleh dinasti pemerintahannya. Masing-masing daerah berotonomi tersebut memiliki tiga tingkatan dan nomenklatur yang berbeda-beda yaitu:
Tingkatan |
Nomenklatur
Daerah Otonom Biasa |
Nomenklatur
Daerah Otonom Khusus |
Tingkat I |
Provinsi |
Daerah Istimewa Setingkat Provinsi |
Tingkat II |
Kabupaten/Kota Besar |
Daerah Istimewa Setingkat Kabupaten |
Tingkat III |
Desa, Negeri, Marga, atau nama
lain/Kota Kecil |
Daerah Istimewa Setingkat Desa |
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan lokal terdiri dari:
- Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Eksekutif
- Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Anggota
DPRD dipilih dalam sebuah pemilihan yang diatur oleh UU pembentukan daerah.
Masa jabatan Anggota DPRD adalah lima tahun. Jumlah anggota DPRD juga diatur
dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan. Ketua dan Wakil Ketua DPRD
dipilih oleh dan dari anggota DPRD yang bersangkutan.
DPD menjalankan pemerintahan sehari-hari. AnggotaDPD secara bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab terhadap DPRD dan diwajibkan memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh DPRD. DPD dipilih oleh dan dari DPRD dengan memperhatikan perimbangan komposisi kekuatan politik dalam DPRD. Masa jabatan anggota DPD sama seperti masa jabatan DPRD yang bersangkutan. Jumlah anggota DPD ditetapkan dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan.
Kepala Daerah menjadi ketua dan anggota DPD. Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan dengan ketentuan umum:
- Kepala Daerah Provinsi diangkat oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi.
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota Besar diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota Besar.
- Kepala Daerah Desa, Negeri, Marga atau nama lain/Kota Kecil diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari calon yang diajukan oleh DPRD Desa, Negeri, Marga atau nama lain/Kota Kecil.
- Kepala Daerah dapat diberhentikan oleh pejabat yang mengangkat atas usul DPRD yang bersangkutan.
- Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia dengan syarat tertentu. Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa oleh Presiden dengan syarat yang sama dengan Kepala Daerah Istimewa. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota DPD.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 disusun berdasarkan pada konstitusi Republik I pasal 18. Pada mulanya UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah di wilayah Indonesia yang tersisa yaitu:
- Wilayah Sumatra meliputi: Aceh, Sumatra Utara bagian barat, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan bagian utara dan barat, Bengkulu, dan Lampung.
- Wilayah Jawa meliputi: Banten, Jawa Tengah bagian timur, Yogyakarta, dan Jawa Timur bagian barat (daerah Mataraman)
Setelah pembentukan Republik III pada 15 Agustus 1950 UU ini
berlaku untuk daerah seluruh Sumatra, seluruh Jawa, dan seluruh Kalimantan.
Sedangkan pada daerah-daerah di bekas wilayah Negara Indonesia Timur yaitu
wilayah Sulawesi, wilayah Nusa Tenggara, dan wilayah Maluku masih berlaku UU
NIT No. 44 Tahun 1950.
Periode III (1957-1965)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang No. 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang disebut juga Undang-undang tentang
pokok-pokok pemerintahan 1956. UU ini menggantikan Undang-Undang RI No. 22
Tahun 1948 dan UU NIT No. 44 Tahun 1950. Secara umum Indonesia memiliki dua
jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa yang disebut daerah swatantra
dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Masing-masing
daerah berotonomi tersebut memiliki tiga tingkatan dan nomenklatur yang
berbeda-beda yaitu:
Tingkatan |
Nomenklatur
Daerah Otonom Biasa |
Nomenklatur
Daerah Otonom Khusus |
Tingkat I |
Daerah Swatantra Tingkat ke I/Kotapraja Jakarta Raya |
Daerah Swatantra Tingkat ke I/Kotapraja Jakarta Raya |
Tingkat II |
Daerah Swatantra Tingkat ke II/Kotapraja |
Daerah Istimewa Tingkat ke II |
Tingkat III |
Daerah Swatantra Tingkat ke III |
Daerah Istimewa Tingkat ke III |
Selain dua macam daerah berotonomi tersebut terdapat pula Daerah Swapraja. Daerah ini merupakan kelanjutan dari sistem pemerintahan daerah zaman Hindia Belanda dan Republik II (Pemerintahan Negara Federal RIS). Menurut perkembangan keadaan Daerah Swapraja dapat dialihkan statusnya menjadi Daerah Istimewa atau Daerah Swatantra. Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan lokal terdiri dari:
Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Eksekutif
- Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
DPRD mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali ditentukan lain dengan UU. Pemilihan dan penggantian anggota DPRD diatur dengan undang-undang tersendiri. Masa jabatan anggota DPRD adalah empat tahun. Masa jabatan anggota pengganti antar waktu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut. Jumlah anggota DPRD ditetapkan dalam UU pembentukan, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk tertentu. Ketua dan Wakil Ketua DPRD dipilih oleh dan dari anggota DPRD.
Pimpinan sehari-hari Pemerintahan Daerah dijalankan oleh DPD. DPD menjalankan keputusan-keputusan DPRD. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya secara bersama-sama bertanggung jawab kepada DPRD dan wajib memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh DPRD. DPD dipilih oleh dan dari DPRD dengan memperhatikan perimbangan komposisi kekuatan politik dalam DPRD. Masa jabatan anggota DPD sama seperti masa jabatan DPRD yang bersangkutan. Anggota DPD antar waktu yang dipilih memiliki masa jabatan hanya untuk sisa masa jabatan DPD yang ada. Jumlah anggota DPD ditetapkan dalam peraturan pembentukan daerah yang bersangkutan. Kepala Daerah karena jabatannya menjadi ketua dan anggota DPD. Wakil Ketua DPD dipilih oleh dan dari, anggota DPD bersangkutan.
Kepala Daerah dipilih, diangkat, dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dengan syarat-syarat tertentu dan disahkan oleh Presiden untuk Kepala Daerah dari tingkat ke I atau Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III. Kepala Daerah dipilih untuk satu masa jabatan DPRD atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa jabatan tersebut.
Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh DPRD dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik dengan memperhatikan syarat tertentu dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I atau Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III. Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan tata cara seperti Kepala Daerah Istimewa. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut-turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 disusun berdasarkan aturan Konstitusi Republik III pasal 131, 132, dan 133. Namun dalam perjalanan waktu, peraturan tersebut mengalami perubahan pada 1959 dan 1960 karena menyesuaikan dengan sistem ketata negaraan Republik IV. Penyesuaian pada tahun 1959 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959. Menurut peraturan itu pemerintahan daerah terdiri dari:
Eksekutif
- Kepala Daerah dengan dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH)
Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Tingkat II dengan syarat tertentu. Kepala Daerah dapat diangkat baik dari calon yang diajukan DPRD maupun dari luar calon yang diusulkan DPRD. Masa jabatan Kepala Daerah sama seperti masa jabatan DPRD. Kepala Daerah adalah Pegawai Negara dan karenanya tidak dapat diberhentikan karena keputusan DPRD.
Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan di daerah pada zaman sebelum Republik Indonesia dengan syarat tertentu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan tata cara yang sama dengan Kepala Daerah Istimewa.
BPH terdiri dari 3 sampai 5 anggota kecuali yang berasal dari anggota DPD sebelumnya. Anggota BPH diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan Mendagri dan Otda.
Penyesuaian pada tahun 1960 dilaksanakan dengan Penetapan
Presiden No. 5 Tahun 1960. Peraturan ini mengatur tentang DPRD Gotong Royong
(DPRD-GR) dan Sekretariat Daerah. Dalam aturan ini pula ditetapkan bahwa Kepala
Daerah karena jabatannya adalah Ketua DPRD-GR. Masa jabatan Kepala Daerah dan
BPH disesuaikan dengan masa jabatan DPRD-GR.
Periode IV (1965-1974)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang No. 18 Tahun 1965
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan Undang-Undang No.
1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959; Penetapan Presiden No. 2
tahun 1960; Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 jo Penetapan Presiden No. 7
tahun 1965. Menurut UU ini secara umum Indonesia hanya mengenal satu jenis
daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah.
Tingkatan |
Nomenklatur
Daerah Otonom |
Tingkat I |
Provinsi/Kotaraya |
Tingkat II |
Kabupaten/Kotamadya |
Tingkat III |
Kecamatan/Kotapraja |
Daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 boleh dikatakan dihapus secara sistematis dan
diseragamkan dengan daerah otonomi biasa. Selain itu untuk mempersiapkan
pembentukan daerah otonom tingkat III maka dikeluarkan Undang-Undang No. 19
Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat
Terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh Wilayah Indonesia yang dalam artikel
ini disingkat menjadi "UU Desapraja".
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah-tangga daerahnya. Pemerintahan lokal terdiri dari:
Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Eksekutif
- Kepala Daerah, dibantu Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian
Jumlah anggota DPRD ditetapkan dalam UU pembentukan daerah
dengan dasar perhitungan jumlah penduduk tertentu. Masa jabatan anggota DPRD
adalah 5 tahun. Anggota DPRD antar waktu masa jabatannya hanya untuk sisa masa
lima tahun tersebut. Pemilihan, pengangkatan dan penggantian anggota DPRD
diatur dengan UU tersendiri. Pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan
beberapa orang Wakil Ketua yang mencerminkan poros Nasakom. Pimpinan DPRD dalam
menjalankan tugasnya mempertanggung-jawabkan kepada Kepala Daerah.
Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota BPH adalah 5 tahun. Kepala Daerah adalah pegawai Negara. Kepala Daerah merupakan wakil pemerintah pusat sekaligus pejabat dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu Kepala Daerah harus melaksanakan politik pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut hierarki yang ada. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Anggota BPH diangkat dan diberhentikan oleh:
- Presiden bagi Daerah tingkat I,
- Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II, dan
- Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat III yang ada dalam Daerah tingkat I.
Anggota BPH bagi masing-masing tingkatan daerah adalah:
- bagi Daerah tingkat I sekurang-kurangnya 7 orang.
- bagi Daerah tingkat II sekurang-kurangnya 5 orang.
- bagi Daerah tingkat III sekurang-kurangnya 3 orang.
Desapraja merupakan kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri. Alat-alat kelengkapan pemerintahan desapraja terdiri atas Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja, dan Badan Pertimbangan Desapraja.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 disusun berdasar pasal 18
Konstitusi Republik IV. Namun berbeda dengan Undang-Undang No. 22 Tahun
1948, UU ini secara tegas tidak lagi mengakomodasi daerah-daerah dengan otonomi
khusus dan secara sistematis berusaha menghapuskan daerah otonomi khusus
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 88[8]. Hal tersebut juga
diterangkan dengan lebih gamblang dalam penjelasan Undang-Undang No. 18 Tahun
1965 pasal 1-2 serta pasal 88. Akan tetapi, badai politik tahun 1965, yang
terjadi hanya 29 hari setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 disahkan,
menyebabkan UU pemerintahan daerah ini tidak dapat diberlakukan secara mulus.
Perubahan konstelasi politik yang terjadi sepanjang akhir 1965 sampai dengan
tahun 1968 mengakibatkan UU Pemerintahan Daerah dan UU Desapraja tidak dapat
diberlakukan.
Periode V (1974-1999)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. UU ini menggantikan Undang-Undang
No. 18 Tahun 1965 yang dinyatakan tidak dapat diterapkan. Menurut UU ini secara
umum Indonesia dibagi menjadi satu macam Daerah Otonom sebagai pelaksanaan asas
desentralisasi dan Wilayah Administratif sebagai pelaksanaan asas
dekonsentrasi.
Daerah
Otonom |
|
Tingkatan |
Nomenklatur Daerah Otonom |
Tingkat I |
Daerah Tingkat I (Dati I)/Daerah Khusus Ibu kota/Daerah Istimewa[10] |
Tingkat II |
Daerah Tingkat II (Dati II) |
Wilayah
Administrasi |
|
Tingkatan |
Nomenklatur Daerah Otonom |
Tingkatan |
Nomenklatur Wilayah Administratif |
Tingkat I |
Provinsi/Ibu kota Negara |
Tingkat IIa |
Kota Administratif |
Tingkat III |
Kecamatan |
Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara. Ibu kota Daerah Tingkat I adalah ibu kota Wilayah Provinsi. Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya. Ibu kota Daerah Tingkat II adalah ibu kota Wilayah Kabupaten. Penyebutan Wilayah Administratif dan Daerah Otonom disatukan.
- Untuk Wilayah Administratif Provinsi dan Daerah Otonom Tingkat I disebut Provinsi Daerah Tingkat I. Sebagai contoh adalah Provinsi Daerah Tingkat I Riau.
- Untuk Wilayah Administratif Ibukota Negara dan Daerah Otonomi Khusus Ibukota Jakarta disebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Untuk Wilayah Administratif Provinsi dan Daerah Otonomi Istimewa disebut Provinsi Daerah Istimewa. Untuk Aceh disebut Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Untuk Yogyakarta disebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Untuk Wilayah Administratif Kabupaten dan Daerah Otonom Tingkat II disebut Kabupaten Daerah Tingkat II. Sebagai contoh adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
- Untuk Wilayah Administratif Kotamadya dan Daerah Otonom Tingkat II disebut Kotamadya Daerah Tingkat II. Sebagai contoh adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pakanbaru.
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan lokal terdiri dari:
Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Eksekutif
- Kepala Daerah
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan DPRD, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi anggota-anggotanya diatur dengan UU tersendiri.
Kepala Daerah adalah Pejabat Negara. Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh DPRD Tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya diangkat oleh Presiden. Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh DPRD Tingkat II dengan persetujuan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan selanjutnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara. Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan. Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan. Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara. Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil Gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya. Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil Bupati atau Wakil Walikotamadya.
Sebutan Kepala Wilayah dan Kepala Daerah disatukan.
- Untuk Kepala Wilayah Provinsi/Kepala Daerah Tingkat I disebut Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Sebagai contoh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
- Untuk Kepala Wilayah Ibukota Negara/Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebut Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Untuk Kepala Wilayah Provinsi/Daerah Istimewa disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa. Untuk DI Aceh disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Untuk DI Yogyakarta disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Untuk Kepala Wilayah Kabupaten/Daerah Tingkat II disebut Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Sebagai contoh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Selatan.
- Untuk Kepala Wilayah Kotamadya/Daerah Tingkat II disebut Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Sebagai contoh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangkaraya.
Pemerintahan Desa diatur tersendiri dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Dalam menjalankan pemerintahan Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretaris Desa, Kepala-kepala Dusun, dan Kepala-kepala Urusan. Kepala Desa karena jabatannya adalah Ketua LMD. Sekretaris Desa karena jabatannya adalah Sekretaris LMD.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 juga diatur mengenai Kelurahan. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Pemerintah Kelurahan terdiri atas Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang meliputi Sekretaris Kelurahan, Kepala-kepala Lingkungan, dan Kepala-kepala Urusan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 disusun berdasarkan pasal 18 Konstitusi Republik IV dan dikembangkan lebih jauh dengan mengadopsi "ide-ide" yang ada dalam penjelasan Konstitusi. UU ini cukup lama bertahan yaitu selama 25 tahun. Dalam perjalanannya Indonesia mengalami penambahan wilayah baru yang berasal dari koloni Portugis pada 1976 dan dibentuk sebagai sebuah provinsi yaitu Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur. Pada tahun 1990 Kota Jakarta mendapat status Daerah Khusus dengan tingkatan daerah otonom Daerah Tingkat I melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta. Selain itu tidak banyak yang menonjol dari pemerintahan daerah.
Periode VI (1999-2004)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi
satu macam daerah otonom dengan mengakui kekhususan yang ada pada tiga daerah
yaitu Aceh, Jakarta, dan Yogyakarta dan satu tingkat wilayah administratif.
Tiga jenis daerah otonom adalah Daerah Provinsi, Daerah
Kabupaten, dan Daerah Kota. Ketiga jenis daerah tersebut berkedudukan setara
dalam artian tidak ada hierarki daerah otonom. Daerah Provinsi berkedudukan
juga sebagai wilayah administratif.
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintahan Daerah". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. Daerah Otonom (disebut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan lokal terdiri dari:
- Badan Legislatif Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Badan Eksekutif Daerah
- Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan undang-undang tersendiri.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan. Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden.
Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai wakil Pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati. Kepala Daerah Kota disebut Wali kota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Wali kota bertanggungiawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan mengenai Desa dipisahkan dalam bab yang berbeda dari peraturan mengenai daerah otonom provinsi/kabupaten/kota. Ini dikarenakan Desa atau yang disebut dengan nama lain (Nagari,Kampung, Huta, Bori, Marga dan lain sebagainya) memiliki susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa. Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota. Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
UU ini disusun berdasarkan Konstitusi Republik IV pasal 18
dan dikembangkan dengan mengadopsi beberapa ide dalam penjelasan konstitusi
pasal 18 khususnya bagian II. UU ini cukup istimewa karena diberlakukan
dalam masa Republik IV, Republik V, dan Republik VI. Dalam
perjalanannya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan
Undang-Undang No. 34 Tahun 1999. Provinsi Aceh juga ditegaskan
keistimewaannya dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, dan diberi otonomi
khusus dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 serta perubahan nomenklatur
menjadi Aceh. Selain itu Provinsi Irian Jaya juga diberi otonomi khusus dengan
UU No. 21 Tahun 2001 serta perubahan nomenklatur menjadi Provinsi
Papua. Selain pemberian penegasan dan pemberian status khusus, beberapa
provinsi lainnya mengalami pemekaran menjadi provinsi baru. Provinsi
Timor-Timur juga memperoleh kemerdekaan penuh pada 2002 dengan nama Timor
Leste/Timor Lorosae dari Pemerintahan Transisi PBB. Kemerdekaan tersebut
berdasarkan hasil referendum atas status koloni Portugis pada 1999 setelah
sekitar 23 tahun bergabung dengan Indonesia.
Periode VII (mulai 2004)
Pada periode ini berlaku Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun
1999. Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu jenis daerah otonom dengan
perincian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Selain
itu Negara mengakui kekhususan dan/atau keistimewaan yang ada pada empat daerah
yaitu Aceh, Jakarta, Papua, dan Yogyakarta. Negara juga mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat (Desa atau nama lain)
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan.
Tingkatan |
Nomenklatur Daerah Otonom |
Tingkat I |
Provinsi |
Tingkat II |
Kabupaten/Kota |
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal
menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan lokal secara umum terdiri dari:
Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Eksekutif
- Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah.
Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Untuk Provinsi Aceh disebut Pemerintah Aceh (Pemda Aceh) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh). Khusus Aceh terdapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang menjadi mitra DPR Aceh dan Pemda Aceh. Untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua). Khusus Papua dan Papua Barat terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Aceh disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPR Kabupaten/Kota). Khusus Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Aceh terdapat Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota (MPU) yang menjadi mitra DPR Kabupaten/Kota dan Pemda Kabupaten/Kota di dalam lingkungan Provinsi Aceh.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur secara khusus berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Khusus untuk DPR Aceh, DPR Papua, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki anggota sebanyak 125% dari jumlah yang ditentukan dalam UU yang mengatur mengenai DPRD.
Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati, dan untuk kota disebut Wali kota. Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk kota disebut Wakil Wali kota. Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perangkat daerah provinsi secara umum terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota secara umum terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Desa atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara. Termasuk dalam pengertian ini adalah Nagari di Sumatra Barat, Gampong di provinsi Aceh, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Secara bertahap, Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan
Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa yang syarat dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 disusun berdasarkan Konstitusi Republik VI pasal 18, 18A, dan 18B. Dalam perjalanannya UU ini telah diubah sebanyak dua kali dengan Perppu No. 3 Tahun 2005 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2005) dan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Selanjutnya daerah Aceh dan Jakarta kembali diatur dengan UU tersendiri. Aceh diatur secara penuh dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sedangkan Jakarta diatur kembali dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua tetap diatur dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Provinsi Papua Barat sebagai pemekaran dari Provinsi Papua juga mendapatkan otonomi khusus sebagaimana provinsi induknya dengan Perppu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008).