Raymond Firth mengatakan bahwa konsep struktur sosial merupakan alat analisa, yang diwujudkan untuk membantu pemahaman tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan sosisal. Dasar yang penting adalah relasi -relasi sosial yang sangat jelas penting dalam menentukan tingkah laku manusia yang jika relasi sosial itu tak dilakukan, maka masyarakat tak terwujud lagi. struktur sosial juga dapat ditinjau dari segi status, peranan, nilai-nilai, norma, dan institusi sosial dalam suatu relasi mengenai nilai atau nilai-nilai adalah pembentukan mentalitas yang dirumuskan dari tingkah laku manusia sehingga menjadi sejumlah anggapan yang hakiki, baik dan peerlu dihargai. Sistem nilai mendasar hubungan-hubungan sosial antara para anggota suatu masyarakat bangsa. ~ Max Weber Menyatakan "Sistem nilai merupakan dasar pengesahan (legitymacy) daripada struktur kekuasaan (authority) suatu masyarakat".
     Jika mengikuti pendapat oleh Rymond firth dan Max Waber, maka sistem nilai harus diwujudkan dan diselenggarakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditemukan di dalam proses pertumbuhan Pancasila Sebagai ideologi negara . Nilai merupakan gabungan dari semua unsur kebudayaan yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai program, atau pedoman kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, struktur sistem sosial budaya indonesia dapat merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.


A. Tata Nilai
 Struktur tata nilai kehidupan pribadi/keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara meliputi berikut ini :
  • Nilai agama/kepercayaan terhadap Tuha yang maha esa (menurut iman)
  • Nilai dan kebenaran/kenyataan dan keindahan yang bersumber dari akal dan rasa manusia (cipta dan rasa)
  • Nilai moral?kebaikan yang bersumber dari kehendak/kemauan(karsa dan etika).
  • Nilai Vital (peragaan kehidupan), Yaitu nilai nilai yang terkait dengan segala sesuatu yang diperlukan untuk kegiatan dan aktivitas manusia .
  • Nilai Material (raga), yaitu segala sesuatu yang bersifat material dan berguna bagi manusia
 Struktur di atas telah menyatu dalam Pancasila, Ideologi bangsa, dan negara serta falsafah bangsa indonesia.


B. Tata Sosial
 Negara Kesatuan RepublikIndonesia adalah negara hukum, semua semua orang memiliki kedudukan sama di depan hukum. Di Indonesia tata hukum adalah sistem pengayoman yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Tata hukum indonesia mengenai hukum tertulis dan tidak tertulis. Karena itu harus berdasarkan pada:
  1. Undang-undang dasar 1945
  2. Peraturan perundang-undang lainnya, serta.
  3. Budi Pekerti yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur.

C. Tata Lakun (Karya)
 Dalam gotong royong, prasaja, msyawarah untuk mufakat, kesatria, dan hidup dinamis dalam mewujudkan persatuan dan dan kesatuan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, maka masyarakat harus berpedoman pada:
  1. Norma-norma/kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
  2. Norma kesusilaan/kesopanan.
  3. Norma adat istiadat.
  4. Norma hukum setempat.
  5. Norma hukum negara